Jumat 21 Apr 2017 16:00 WIB

Menyoal Wewangian Bagi Muslimah

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto:

Di dalam memaknai hadis di atas, penulis buku Fiqh al-Mar'ah al-Muslimah, Ibrahim Muhammad al-Jamal dengan tegas mengatakan, haram hukumnya bagi seorang Muslimah memakai wewangian yang menyengat, kecuali jika ia berhias untuk suaminya.

Pendapatnya itu diperkuat dengan pernyataan Asy-Syaukani, ''Bahwa wanita yang berjalan melewati majlis-majlis sedang dia memakai minyak wangi yang baunya menyengat hidung, wanita itu disebut 'pezina'.''

Pendapat serupa diajukan oleh Abul Halim Abu Syuqqah. Ia menuliskan dalam bukunya Kebebasan Wanita, bahwa apabila seorang perempuan melewati suatu kaum dengan niat agar mereka mencium aroma minyak wanginya, perempuan itu sama dengan menyebarkan fitnah.

Adapun pemakaian minyak wangi yang menyengat di dalam masjid, menurut Abul Halim, secara jelas dilarang oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ''Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah menghadiri masjid-masjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.''

Hal itu disebabkan dekatnya jarak antara jamaah laki-laki dan perempuan di dalam masjid. Menurut Abul Halim, aroma wangi seringkali muncul dari jamaah perempuan, sehingga dikhawatirkan menyebabkan fitnah karenanya.

Abul Halim kemudian menyimpulkan, ada etika yang mesti diperhatikan oleh kaum Muslimah ketika menggunakan wewangian. Pertama, tidak menggunakan wewangian yang aromanya kuat. Kedua, tidak diniatkan untuk memikat perhatian laki-laki. Dan ketiga, tidak memakainya ketika pergi ke masjid. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement