Kamis 13 Apr 2017 14:15 WIB

Bergerak dalam Shalat, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat merupakan perintah Allah SWT. (Lihat QS Al-Baqarah [2]: 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]:103, 162, Al-Maidah [5]:12, Al-An’am [6]:72, 92, Al-A’raf [7]:29, Al-Anfal [8]:3, At-Taubah [9]:11, 18, 71, Ar-ra’du [13]:22, Ibrahim [14]:31, 37, 40, Thaha [20]:132, Al-Hajj [22]: 78, Al-Ahzab [33]:33, dan banyak lagi lainnya).

Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. (QS Al-Ankabut [29]: 45). Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin (QS Al-Baqarah [2]: 2-5), yang khusyuk (QS Al-Mu’minun [23]: 1-2), tawadlu, dan lain sebagainya.

Shalat adalah mi’raj-nya seorang Muslim. Shalat merupakan cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Karena shalat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan shalat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah.

Pertanyaannya, bolehkah bergerak-gerak dalam shalat, yang tentu saja gerakan itu bukan gerakan shalat? Misalnya, menggaruk (kukur-kukur: Jawa), merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya.

Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya.

Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam shalat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah shalat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam shalat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan shalat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, i’tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah shalatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba. (HR Bukhari).

Beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan shalat itu antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudlu, mengingat-ingat shalat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tuma’ninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement