Kamis 06 Apr 2017 14:11 WIB

Berhias, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Hambamuslim.com
Muslimah Sholehah (Ilustrasi)

Bagaimanakan dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini?

Sebagian diantara mereka karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya. Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat.

Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.

Syekh Kami Muhammad Uwaidah, dalam Fiqh an-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian, adalah perempuan bodoh. Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” ujarnya.

Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.

Para imam mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua, yakni muka dan kedua telapak tangannya. Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya haram.

Dr Yusuf al-Qaradhawi, menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement