Kamis 06 Apr 2017 14:11 WIB

Berhias, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: getreligion.com
Muslimah Amerika/ilustrasi

Pada prinsipnya, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tampil cantik, menarik, dan memakai pakaian yang bagus, apalagi saat memasuki Masjid. Banyak ayat Alquran dan hadis Nabi SAW yang memerintahkan demikian. Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS Al-Muddatstsir [74]: 3-4).

Ada banyak persyaratan yang harus diperhatikan dalam berpakaian termasuk menggunakan perhiasan, terutama bagi perempuan. Seringkali, untuk menghadiri sebuah undangan, pesta, ataupun silaturahim biasa, mereka menggunakan perhiasan yang sangat menyolok. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?

Sebagaimana diterangkan diatas, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menggunakan pakaian yang bersih dan tidak berlebih-lebihan. Karena, berlebih-lebihan atau boros adalah perbuatan setan. Lihat surah Al-Isra [17]: 26-27.

Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan. Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan tabarruj (berhias).

Qatadah menambahkan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga tampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.

Alquran melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surah An-Nuur [24]: 60 dan 31, Al-Ahzab [33]: 33 dan 59, Al-A’rtaf [7]: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul SAW bersabda: Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement