Jumat 17 Mar 2017 17:56 WIB

Saat Mas Kawin Dibagi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Sebelum memutuskan menikah ada beberapa pertanyaan yang perlu diutarakan agar memastikan perkawinan berjalan bahagia.
Foto: thedunes
Sebelum memutuskan menikah ada beberapa pertanyaan yang perlu diutarakan agar memastikan perkawinan berjalan bahagia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mas kawin merupakan syarat sah menikah. Seorang suami memberikan mas kawin dengan nilai yang patut. Kebanyakan ulama berpendapat, tidak ada batasan maksimal dan batasan minimal berapa mas kawin yang akan diberikan. Sejauh istri ridha, maka cincin besi atau hafalan ayat Alquran pun bisa dijadikan mas kawin. Sebuah hadis yang bersumber dari Sahal bin Sa'ad diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim menunjukkan itu. 

Para ulama sependapat bahwa mas kawin sepenuhnya merupakan hak istri. Melunasi mas kawin dengan penuh menjadi wajib sampai terjadinya kematian. "Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kami mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun."(QS an-Nisa: 20). 

Hanya, ada kondisi yang memungkinkan mas kawin tersebut bisa dibagi. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama sepakat bahwa suami yang menceraikan istrinya sebelum sempat menggaulinya dan ia telah menentukan besarnya mas kawin, dia bisa meminta kembali separuhnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "…. Maka bayarlah separuh dari mas kawin yang telah kamu tentukan itu."(QS al-Baqarah: 237). 

Menurut Ibnu Rusyd, pembicaraan tentang pembagian mas kawin terbagi menjadi tiga. Pertama, tentang jenis pernikahan yang mewajibkan pembagian mas kawin. Kedua, tentang jenis talak yang mengharuskan pembagian mas kawin, yakni talak sebelum dukhul (terjadinya kematian). Terakhir, tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada pernikahan. 

Rusaknya pernikahan akibat perceraian bukan karena sebelum fasakh bisa membuat pembagian mas kawin. Fasakh artinya batalnya akad nikah antara suami dengan istri. Fasakh dilakukan karena adanya cacat dalam akad pernikahan, misalkan, ada hubungan darah antara suami dengan istri (mahram) atau timbulnya sesuatu yang menghambat akad. Misalkan, murtadnya seorang istri. Jika ini dilakukan maka para ulama berpendapat tidak wajib membagi mas kawin. Hanya, jika suami yang mempunyai kehendak pembatalan karena murtad, misalnya, maka hal itu mengharuskan pembagian mas kawin. 

Talak yang mengharuskan pembagian mas kawin itu terjadi atas kehendak sang suami bukan kehendak istri. Contohnya, talak yang dituntut istri karena suaminya mengalami cacat. Dari persoalan ini, para ulama berselisih pendapat tentang talak karena tuntutan istri untuk mendapatkan mas kawin atau nafkah. Padahal, suami tidak mampu. Tuntutan ini sama seperti tuntutan karena sang suami mengalami cacat. 

Ulama dari mazhab Zhahiri menjelaskan, setiap talak yang terjadi sebelum dukhul harus berlaku pembagian mas kawin baik itu karena kehendak suami atau kehendak istri dengan catatan talak itu dilakukan di luar fasakh. Ada silang pendapat mengenai masalah ini. 

Ulama-ulama yang menganggapnya rasional mengatakan bahwa si istri berhak mendapatkan separuh mas kawin sebagai kompensasi karena ia juga berhak memaksa sang suami mengembalikan barang miliknya dan mengambil harganya seperti yang berlaku pada pembeli. Dikarenakan akad nikah itu berbeda dengan akad jual beli maka istri memperoleh ganti rugi dari haknya. 

Hanya, jika talak dimohonkan dari pihak istri, ia tidak memperoleh apa pun karena ia telah menafikan haknya memaksa sang suami untuk membayar harga dan menerima barangnya. Sementara, ulama-ulama yang menganggap ketentuan tersebut tidak rasional dan hanya berpedoman pada lahiriah teks, mereka mewajibkan pembagian mas kawin kepada setiap jenis talak, baik penyebabnya dari pihak suami atau istri. Wallahua'lam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement