Selasa 14 Mar 2017 16:07 WIB

Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita Lain

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Batasan aurat seorang wanita kerap menjadi persoalan yang diperdebatkan. Batasan aurat seorang wanita memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebabnya, terdapat perbedaan penafsiran terhadap surah an-Nur ayat 30-31.

Batasan aurat seorang wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya. Batasan aurat wanita di hadapan suami dengan laki-laki lain yang bukan muhrim jelas berbeda. Begitu juga, antara muhrim dengan nonmuhrim. Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita yang lain?

Persoalan ini juga dibedakan menjadi dua hukum. Batasan aurat wanita di hadapan seorang Muslimah berbeda dengan batasan aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat, aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah antara pusar dengan lutut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, "Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.'" (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti seorang wanita bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim).

Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita  adalah dari pusar hingga lutut. "Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga  lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat  tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka wanita Muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara, Syekh Nasiruddin Al Albani berpendapat, aurat wanita di hadapan wanita Muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya. Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa  diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara, batas aurat seorang Muslimah di depan wanita non-Muslim berbeda dengan wanita Muslim. Sebagian ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah harus berhijab selayaknya di depan laki-laki nonmuhrim saat berada di hadapan wanita non-Muslim. Hal ini didasarkan pada tafsir surah an-Nur ayat 31.

Wanita non-Muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita Muslimah. Maka, hukum di hadapan wanita non-Muslim dihukumi seperti di hadapan lelaki nonmuhrim.

Ibnu Katsir berpendapat, seorang wanita Muslimah boleh menampakkan perhiasan (aurat) kepada wanita Muslimah yang lain. Namun, ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim.

Tujuannya, papar Ibnu Katsir, agar wanita non-Muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami dari para wanita non-Muslim tersebut. Selain itu, Ibnu Katsir menyifati wanita non-Muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan. Dalam hal ini, aurat seorang wanita Muslimah.

Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita Mukminah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya, takut wanita non-Muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.

Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah juga melarang para wanita Muslim bercampur dengan wanita non-Muslim di dalam pemandian. Hal ini terungkap dalam suratnya kepada Abu Ubaidah bin Jarrah yang menjadi gubernurnya. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama. Allahu a'lam. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement