Senin 13 Mar 2017 06:15 WIB

Menakar Hukum Larangan Menshalati Jenazah Orang Munafik

Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.
Foto:
Warga memfoto spanduk larangan mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama yang terpasang di Masjid Al-Jihad, Setiabudi, Jakarta, Ahad (26/2).

Ustaz Adi melanjutkan, hukum larangan menshalatkan juga hanya dikenakan kepada orang yang benar-benar mengetahui bahwa jenazah tersebut pun memang munafik.

Untuk orang yang tidak tahu maka tidak dikenakan hukum tersebut. Ini merujuk saat Nabi menolak menshalatkan jenazah orang munafik sambil mempersilakan teman dan keluarganya yang menshalatkan. Artinya, kata Ustaz Adi, shalat jenazah masih terbuka buat orang yang tidak mengetahui kemunafikan jenazah hingga akhir hayatnya.

Syarat lainnya adalah sifat munafiknya dibawa sampai meninggal dunia. Jangan tiba-tiba masyarakat enggan menshalatkan jenazah yang di masa hidupnya menentang Islam padahal di akhir hidupnya dia bertaubat kepada Allah SWT.

Kehati-hatian ini ditunjukkan Umar bin Khattab manakala hendak menyalatkan jenazah. Umar baru berani menyalatkan jenazah seseorang jika dia melihat Hudzaifah al Yamani menyalatkan jenazah itu. Hudzaifah dikenal memiliki ketajaman pengetahuan untuk mengetahui apakah seseorang itu munafik atau tidak. "Kalau Hudzaifah tidak menshalatkan, baru Umar tidak berani."

Ustaz Adi pun mencontohkan saat Ir Sukarno wafat pada 21 Juni 1970.  Ketika itu, Buya Hamka yang notabene pernah dipenjara saat rezim Bung Karno, ikhlas menshalatkan jenazah proklamator itu.  Padahal, Bung Karno dikenal represif terhadap aktivis Islam pada masa itu. Meski demikian, Buya Hamka tak ragu menjadi imam jenazah presiden pertama. Menurut Ustaz Adi, ini menjadi indikasi bahwa kemungkinan Buya Hamka melihat Bung Karno sudah bertaubat. 

Kemudian, Ustaz Adi berpendapat hukum ini tidak berlaku bagi orang awam. Dia mencontohkan bagi Muslim yang memilih pemimpin non-Muslim yang menggunakan suaranya karena faktor uang dan tidak mengetahui isi ayat tersebut maka hukum fikih ini tidak berlaku. "Mungkin arti munafik saja dia tidak tahu," kata Ustaz Adi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement