Selasa 26 Sep 2017 13:00 WIB

Memelihara Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah
Foto: Antara
Shalat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban shalat berjamaah juga didukung banyak hadis. Misalkan hadis Nabi SAW yang menyebutkan, "Siapa yang mendengar azan untuk shalat, tetapi tidak dipenuhinya (untuk datang ke masjid), maka tidak sah shalat yang dia lakukan." (HR Muslim). Demikian juga hadis Nabi SAW, "Tidak sah shalat orang yang bertetangga dengan masjid kecuali di masjid." (HR Baihaqi).

Kata La shalata yang terdapat dalam dua hadis ini dimaknai dua hal. Pertama, tidak sah. Sebagaimana lafaz asli hadis, kata la dalam bahasa Arab berarti tidak. Artinya, shalatnya tidak dianggap atau tidak sah. Sedangkan, kalangan fuqaha lainnya lebih menafsirkan tidak sempurna. Artinya, shalat sendiri yang dilakukan tetap sah, tapi tidak sempurna.

Di samping dalil dari kitab dan sunah tersebut, sudah mentradisi pada zaman para Nabi SAW dan salafus saleh untuk selalu memelihara shalat berjamaah, sesibuk apa pun aktivitas mereka. Mereka memahami pelaksanaan shalat harus dilakukan berjamaah. Orang yang tak mau menghadiri shalat berjamaah pada zaman Nabi dipandang buruk, bahkan erat kaitannya dengan akhlak orang munafik.

Nabi SAW tak memberikan dispensasi kepada para sahabatnya untuk tidak datang ke masjid menunaikan shalat berjamaah. Sebagaimana salah seorang sahabat, Abdullah bin Ummi Maktum, yang buta dan sudah lansia meminta izin untuk tidak ikut shalat berjamaah. Rasulullah menolak memberikan izin kepadanya. Ibnu Munzir mengatakan, "Orang buta sekalipun tetap wajib shalat berjamaah (ke masjid) walau rumah mereka jauh dari masjid."

Walau banyak kecaman kepada mereka yang tak mau shalat berjamaah ke masjid, sebagian fuqaha memandang shalat yang dilakukan sendiri tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi sempurna. Ada pula yang memandang, shalat berjamaah ke masjid adalah sunah, tidak wajib. Namun, pendapat ini banyak menuai bantahan dari kalangan ulama.

Hal ini mengingat sangat banyaknya kecaman bagi mereka yang tak menunaikan shalat pada awal waktu secara berjamaah. Misalkan, penafsiran ayat Alquran, "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (QS al-Ma'uun [107]: 4-5). Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat ini dengan perangai orang yang suka mengulur-ulur waktu shalat. Demikian disebut Abu Ja'far bin Jarir Ath Thabari dalam Jami al Bayan fi Ta'wil Alquran (24/631).

Riwayat lain juga menyebutkan, Rasulullah SAW suatu kali pernah berkeinginan akan membakar rumah-rumah orang yang tak mau menghadiri shalat berjamaah di masjid (HR Bukhari). Mengingat kerasnya ancaman dari dalil-dalil tersebut, bisa saja dikaitkan dengan keabsahan dari shalat itu sendiri.

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement