Senin 27 Feb 2017 08:42 WIB

Denda untuk Nasabah yang Meminjam di Lembaga Keuangan Syariah, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pembiayaan syariah
Pembiayaan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah pun menguatkan firmannya lewat QS ar-Ra'd ayat 25. Dalam ayat ini, Allah Taala mengancam orang-orang yang merusak janji. "Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (jahanam)."

Hadis Nabi riwayat jama'ah (Bukhari dari Abu Hurairah, Muslim dari Abu Hurairah) pun mempertegas tentang kezaliman nasabah yang menunda pembayaran. "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman." Di dalam hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Nasa'i dari Syuraid bin Suwaid menjelaskan, "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

Hanya, di dalam ayat lain, Allah Ta'ala menjelaskan kewajiban bagi pemberi pinjaman untuk memberi penangguhan jika peminjam mengalami kesukaran. "..Dan, jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua) utang itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.." (QS al-Baqoroh : 280).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini. Di dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk bersabar dalam menghadapi orang berutang yang berada dalam kesulitan. Orang ini tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi utangnya. Imam Ahmad pernah meriwayatkan Abu Qatadah yang memiliki piutang kepada seorang lelaki. Setiap kali ia datang untuk menagih utang, lelaki itu pun bersembunyi menghindar darinya. Pada satu hari, dia kembali datang untuk menagih. Dari rumah lelaki itu, keluar seorang anak kecil. Abu Qatadah menanyakan kepada anak itu tentang lelaki tersebut.

Si anak menjawab, "Ya, dia berada di dalam rumah sedang makan ubi (makanan orang miskin)."Lalu, Abu Qatadah menyerunya, "Hai fulan, keluarlah. Sesungguhnya aku telah tahu bahwa kamu berada di dalam rumah." Maka lelaki itu keluar. Abu Qatadah lantas bertanya, "Mengapa engkau selalu menghindar dariku?" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya aku dalam kesulitan dan aku tidak memiliki sesuatu pun (untuk melunasi utangmu)." Abu Qatadah berkata, "Beranikah kamu bersumpah dengan nama Allah bahwa kamu benar-benar dalam kesukaran?" Ia menjawab, "Ya". Maka, Abu Qatadah menangis. Dia pun berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, barang siapa yang memberikan kelapangan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapuskannya, dia berada di bawah naungan arsy kelak pada hari kiamat. (HR Muslim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjelaskan, nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja tanpa ada iktikad baik untuk membayar boleh dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.  Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan. Sanksi ini dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana sosial.

Hanya, MUI memberi catatan bahwa nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur (kondisi luar biasa) tidak boleh dikenakan sanksi. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, penyelesaiannya dilakukan lewat Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan lewat musyawarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement