Senin 06 Feb 2017 08:26 WIB

Menyoal Kesaksian Palsu

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersaksi di pengadilan ternyata bisa menimbulkan konsekuensi serius. Jika kesaksian seseorang salah atau terbukti palsu, ancaman hukuman pidana siap menanti.

Seseorang yang awalnya duduk di kursi saksi, jika terbukti melakukan kesaksian palsu bisa berubah duduk menjadi tersangka. Dalam hukum positif di Indonesia, sesuai Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberi keterangan palsu di atas umpah, baik lisan maupun tulisan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu bagaimana dengan bersaksi palsu menurut syariat Islam? Para ulama menggolongkan saksi palsu sebagai salah satu dosa besar. Dalam Syarah Riyadhus Shalihin, ucapan palsu didefinisikan sebagai sebuah kebohongan dan perbuatan yang mengada-ada.

Perbuatan ini merupakan salah satu dari dosa-dosa yang membinasakan dan paling berat ketentuan hukum haramnya. Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menerangkan saksi palsu sebagai seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya.

Saleh al-Fauzan dalam Fikih Sehari-hari berpendapat, seorang saksi haruslah menjelaskan apa yang telah ia saksikan dan ketahui. Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah. Allah SWT berfirman, “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.” (QS al Baqarah [2] : 282).

Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ini menyatakan, ini merupakan perintah untuk menunaikan persaksian dan menyampaikannya kepada hakim. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran dan hak.

Larangan bersaksi palsu termaktub dalam firman Allah SWT, “..dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS al-Hajj [22]:30). Para ulama bahkan menyejajarkan pelaku saksi palsu dengan pelaku kemusyrikan. Pelaku kemusyrikan sendiri adalah dosa paling besar dan tidak diampuni oleh Allah SWT. Dasarnya adalah beberapa ayat Alquran yang menyandingkan perbuatan dusta dengan musyrik.

Seperti dalam lanjutan surah al-Hajj ayat 30-31. “..maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.”

Dalam surah lain Allah SWT berfirman, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,  mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan  terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS al-A'raaf [7] :33)

Beberapa sifat ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) adalah mereka tidak suka bersaksi palsu (QS al-Furqan [25]: 72). Tafsir ayat ini disebutkan sifat lainnya, yakni kufur, bohong, fasik, sia-sia, dan perkara yang bathil. Makna lain dari ayat itu adalah nyanyian dan omong kosong. Lanjutan dari ayat 72 surah al-Furqan adalah, “dan apabila mereka bertemu dengan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” Maknanya kehormatan orang-orang yang melakukan perbuatan dusta sama sekali tidak ada.

Dalam sebuah hadis, lebih jelas lagi tentang derajat keharaman saksi palsu. Rasulullah SAW menyejajarkan perbuatan saksi palsu dengan syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua. Dua dosa besar yang derajat dosanya sangat besar sekali.

Dari Abu Bakrah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kau kuberi tahu tentang dosa besar yang paling besar?” Kami menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka  kepada kedua orang tua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, kemudian beliau duduk lalu bersabda lagi, “Ketahuilah demikianlah pula ucapan bohong!” Beliau mengucapkannya berulang-ulang sehingga kami berkata, “Mudah-mudahan beliau diam.” (HR Bukhari Muslim).

Penyejajaran dengan syirik dan durhaka kepada orang tua menegaskan kedudukan dusta dalam persaksian dalam derajat dosa besar yang paling besar. Diulang-ulangnya perkataan Rasulullah saat menyebut perkataan bohong merupakan penegasan jika perbuatan ini adalah dosa yang tidak sepele.

Orang yang gemar melakukan perbuatan dusta juga termasuk golongan orang-orang munafik. Rasulullah SAW bersabda, “Tanda-tanda orang munafik ada tiga, apabila berkata berdusta, apabila berjanji ia ingkar dan jika diamanati ia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dusta juga bukan sifat orang beriman. Bahkan, ia bisa menjauhkan orang tersebut dari iman. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya yang mengada-ngadakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (QS an-Nahl [16]: 105).

Orang yang memiliki iman di hatinya mungkin memiliki rasa takut. Namun, orang yang beriman disifati Rasulullah tidak memiliki sedikitpun perangai dusta. Rasulullah SAW pernah ditanya, “Apakah mungkin orang mukmin itu penakut?” Beliau menjawab, “Mungkin.” Orang itu bertanya lagi, “Apa mungkin dia bakhil?” Beliau menjawab, “Mungkin.” Kemudian orang itu bertanya lagi, “Apakah mungkin dia pendusta?” Beliau menjawab, “Tidak Mungkin.” (HR Malik). Allahu A'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement