Selasa 24 Jan 2017 06:31 WIB

Menyoal Komik dan Manga

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Komik
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komik atau cerita bergambar menjadi salah satu hobi yang digandrungi anak-anak. Tak jarang hingga orang dewasa setia mengoleksi komik kesayangannya. Salah satu jenis komik yang banyak dikoleksi, yakni komik asal Jepang atau dikenal dengan manga.

Manga selalu menjadi buruan karena menyajikan cerita yang imajinatif. Dalam genre tertentu, manga juga mengisahkan kekerasan hingga menyuguhkan cerita seksualitas. Bagaimana para ulama menilai komik yang menjadi hobi ini?

Komik terdiri atas beberapa bagian. Bagian utama yang membedakannya dengan buku cerita lain, yaitu gambar. Hukum gambar sendiri dalam Islam ulama berbeda pendapat. Ada kelompok yang melarang keras segala bentuk makhluk, ada pula kelompok ulama yang moderat membolehkan gambar dengan beberapa syarat.

Salah satu kelompok yang membolehkan gambar dengan beberapa syarat, yaitu Darul al-Ifta Mesir. Lembaga Fatwa tertinggi di Negeri Piramida ini berpandangan sebagian ulama membolehkan lukisan hewan dan manusia. Pendapat ini disepakati oleh Ibnu Himdan dari mazhab Hanbali. Dia berpendapat bahwa larangan menggambar hanya diberlakukan pada pembuatan seni yang memiliki tinggi, lebar, dan kedalaman (tiga dimensi) semisal patung.

Ibnu Abi Shaybah dalam al Musanaf meriwayatkan Imam al-Qasim bin Muhammad seorang ulama masyhur dari kalangan tabi’in memasang gambar burung di dalam ruangannya. Ibnu Abi Syaybah berkata, “Aku masuk ke rumah al-Qasim yang terletak di utara Makkah dan melihat hajla (jaring yang ditempatkan di atas tempat tidur sebagai perlindungan terhadap serangga terbang) dengan gambar burung phoenix dan berang-berang.” Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Bari menyebut periwayatan kisah tersebut shahih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement