Selasa 10 Jan 2017 21:30 WIB

Fatwa MUI Dorong Pembuatan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Kodifikasi fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Pendayagunaan Harta Zakat, lnfak, Sedekah, dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat Indonesia. Fatwa tersebut telah mendorong Kementerian PPN/ Bappenas, Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan MUI untuk bersinergi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama penyediaan sarana air bersih dan sanitasi.

"Dalam literatur buku fikih klasik, bab pertama membahas masalah air, kedua masalah kebersihan," kata Ketua MUI, KH Muhyiddin Junaidi sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Bappenas, Baznas, dan BWI di Kantor Bappenas, Selasa (10/1).

Kiai Muhyidin menjelaskan, air bersih yang ada di Indonesia nampaknya belum bisa memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki sarana air bersih dan sanitasi.

"MUI juga melihat mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim. Jadi, menurut MUI kalau membiarkan mereka tidak memiliki sarana air bersih untuk minum dan mandi, maka masyarakat yang lainnya akan dianggap memiliki dosa kolektif," kata dia.

Karena itu, MUI menyambut baik kerjasama antara Bappenas, Baznas, BWI, dan MUI dalam pendayagunaan harta zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk menyediakan sarana air bersih dan sanitasi. "Kita bantu secara maksimal, kami MUI punya jaringan sampai ke desa-desa dan kampung-kampung, dengan jaringan yang sangat luas ini kami akan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan ini di lapangan," jelasnya.

Menurutnya, betapa pentingnya sarana air bersih karena banyak bakteri yang tidak bisa dibersihkan dengan tisu tapi harus dengan air. Dikatakan KH Muhyiddin, MUI sebagai mitra strategis bagi pemerintah, sekali MUI mengeluarkan fatwa maka MUI akan berkomitmen untuk menjalankannya. Jadi, bukan sekedar menandatangani nota kesepahaman saja, MUI juga dituntut secara moral untuk mengamalkannya.

Nota kesepahaman kerjasama penyediaan sarana sanitasi dan air minum untuk masyarakat Indonesia ditandatangani di Kantor Bappenas pada Selasa (10/1) sore. MoU tersebut ditandatangani Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo dan Ketua BWI, Slamet Riyanto serta Ketua MUI, KH Muhyiddin Junaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement