Kamis 08 Dec 2016 11:31 WIB

Soal Atribut Natal untuk Muslim, MUI: Fatwanya Segera Terbit

Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji hukum penggunaan atribut agama lain oleh umat Islam.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, kajian ini merespons pertanyaan dan kegamangan masyarakat menyusul permintaan dan pemberlakuan kebijakan instansi atau perusahaan tertentu yang mewajibkan karyawannya yang Muslim menggunakan atribut agama lain. 

“Fenomena ini biasanya marak pada peringatan natal,” katanya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (8/12). 

Asrorun mengatakan, kajian yang nantinya akan menghasilkan fatwa tersebut, mencakup beberapa bahasan utama. Pertama, soal apa hukum Muslim menggunakan atribut agama lain karena alasan pekerjaan. 

Kedua, rekomendasi penting bagi koorporasi yang kerap mewajibkan karyawan Muslim memakai atribut agama tertentu. “Benar bahasan meliputi dua topik itu,” paparnya. 

Menurut Asrorun, dalam kajian itu juga akan disertakan penegasan kembali definisi toleransi beragama, penguatan makna dan praktik saling hormat-menghormati dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. 

Asrorun berharap, fatwa dan jawaban atas keresahan masyarakat ini akan memperkuat kontruksi toleransi beragama dan kebinekaan bangsa Indonesia, tanpa harus mencederai dan mencampuradukkan atribut dan ritual agama satu dengan agama lainnya. 

Ditanya soal kapankah kajian tersebut rampung, Asrorun menjawab dalam waktu dekat. “Kemungkinan akhir pekan ini atau pekan depan,” tuturnya.  

  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement