Kamis 20 Oct 2016 13:28 WIB

Bolehkah Kantongi Senpi tanpa Izin?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Peredaran senjata api (senpi) ilegal di tengah-tengah masyarakat memicu keresahan yang luar biasa. Keberadaan senpi tersebut dirasakan dapat mengancam rasa aman yang dinilai kian berkurang. Maraknya senpi ilegal ditengarai pula menjadi faktor yang mendorong tingginya angka kriminilitas.

   

Mengutip data Polri, tingkat kejahatan dengan penyalahgunaan senpi ilegal itu cenderung meningkat. Sepanjang 2009-2011, kepolisian telah menangani sebanyak 453 kasus dengan menggunakan senpi ilegal. Mulai dari perampokan hingga pembunuhan. Atas dasar itulah, kepolisian dengan ketat mengeluarkan izin kepemilikan senpi.

   

Keresahan yang sama sebetulnya juga melanda negara-negara lain. Tak terkecuali, Amerika Serikat (AS). Kini, Negeri Paman Sam itu tengah dihadapkan persoalan pelik terkait regulasi kepemilikian senjata oleh sipil. Ini menyusul rentetan pembunuhan berdarah memakai senpi yang melibatkan pelajar sebagai pelaku sekaligus korban. 

   

Di Mesir, persoalan tersebut menjadi bahasan penting Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’). Lembaga yang resmi terpisah dari pemerintah pada 2007 ini menjelaskan prinsip dasar yang mesti dijaga bersama oleh lintas komunitas, yakni tentang mempertahankan jiwa dan raga. Prinsip itu merupakan salah satu inti syariat yang lima. Islam memandang tindakan menghilangkan nyawa haram hukumnya. Karena itu, Risalah Samawi ini memberlakukan sanksi berat bagi pelaku pembunuhan, salah satunya qisas.

   

Atas dasar itulah, institusi yang kini digawangi oleh mufti terpilih, yaitu Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam, tersebut berkesimpulan, membawa, menggunakan, memperjualbelikan, memproduksi, dan membuka jasa perbaikan senpi ilegal hukumnya haram. Jika ingin bersentuhan dengan senpi, hendaknya yang bersangkutan mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

   

Ketentuan dan prosedur pemakaian senjata itu juga wajib ditaati. Jika melanggar, ia dianggap berdosa. Pembatasan kepemilikan senpi adalah bentuk antisipasi kekacauan akibat peredaran senpi ilegal. Izin tersebut juga berguna membantu proses investigasi dan identifikasi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan senpi berizin tersebut. 

   

Ada sejumlah argumen yang dipaparkan oleh Dar al-Ifta’. Menurut otoritas fatwa resmi Mesir ini, Islam menekankan pentingnya motif dan tujuan pembuatan senjata sejak awal. Pembuatan senjata itu dalam perspektif Islam harus bertujuan untuk pembelaan, baik individu atau komunal. Kriteria pembelaan ini ialah melawan tindak kejahatan yang jelas-jelas terbukti nyata dan membahayakan. Bukan sekadar ancaman yang terbangun atas asumsi dan dugaan.

   

Penekanan motif produksi senjata itu sesuai dengan anjuran hadis riwayat Ahmad dan imam lainnya dari Amir al-Juhani. Di level kolegial senjata adalah media perlawanan terhadap serangan musuh. “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.”(QS al-Anfal [8]: 60).

   

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Islam menerapkan juga langkah-langkah antisipatif. Yakni, agar para pemilik senjata tidak sembarangan dan ceroboh menggunakan senpi. Seperti, menggelatakkan senpi begitu saja, bukan pada tempat yang layak. Atau, menjadikannya objek mainan di depan publik.

   

Konon, Rasulullah SAW melarang peredaran pedang antarsesama sahabat dalam kondisi terhunus. Larangan ini seperti termaktub di hadis riwayat Jabir bin Abdullah yang dinukilkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Larangan tersebut agar terhindar dari tindakan mencederai di luar kesengajaan. Pelarangan serupa juga ternukil di hadis riwayat Abu Hurairah.

          

Demikian pula soal jual beli senpi. Islam melarang jual beli senjata saat terjadi konflik atau muncul fitnah. Ketika konflik muncul di suatu komunitas maka sulit untuk mengindentifikasi penggunaan senjata itu. Dalam hadis riwayat Amran bin Hushain, Rasul melarang jual beli senjata.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement