Rabu 28 Sep 2016 15:23 WIB

Apakah Kaki Muslimah Aurat?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Pakaian Muslimah Ideal
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pakaian Muslimah Ideal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aurat atau tidakkah kaki bagian bawah merupakan objek perbedaan di kalangan ulama. Perlu saling menghormati ragam pendapat itu.

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jumah Muhamad menjelaskan, Muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuhnya ketika shalat, kecuali wajah dan telapak tangan. Ia menukilkan pendapat sejumlah ulama fikih dari kalangan salaf, seperti Abu Hanifah, ast-Tsauri, al-Muzani dari kalangan mazhab Syafii. Menurut mereka, kedua kaki bagian bawah tidak termasuk aurat. Dengan demikian, bila keduanya terlihat kala shalat, tidak berpengaruh apa pun pada keabsahan shalatnya.

Mereka berargumentasi, kedua bagian kaki tersebut tidak tergolong aurat yang wajib ditutupi. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS an-Nuur [24]: 31). Mereka menukilkan pendapat Aisyah dan Ibnu Abbas, terkait bagian yang biasa tampak itu. Bagian yang dimaksud tak lain ialah kedua kaki bagian bawah. 

Sedangkan, dalam pandangan Imam Malik, kedua bagian kaki itu adalah aurat ringan. Jika keduanya tampak saat shalat, shalat yang dilaksanakan tetap sah. Sekalipun, membuka dengan sengaja hukumnya haram, minimal makruh. Tapi, perlu diingat, ia wajib mengulangi shalatnya dengan menutup kedua bagian tersebut. Ini bila waktu shalat masih tersisa. Bila sudah habis waktunya, tidak perlu diulang. Ia hanya dituntut bertobat.

Menurut mazhab Ahmad bin Hanbal, semua bagian tubuh dari Muslimah adalah aurat bagi orang nonmahram. Tak terkecuali kuku-kuku jemari tangan dan kaki. Di riwayat yang lain, boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan selama tidak terjadi fitnah, tapi hukumnya makruh. Jika muncul fitnah, hukumnya haram. Ini sesuai hadis tentang kisah Fadhl bin Abbas yang pernah ditegur Rasulullah saat memperhatikan al-Khaitsamah yang tengah berkonsultasi kepada Rasul. 

Syekh Ali Jumah menegaskan, dari uraian tersebut muncul simpulan bahwa menutup kedua kaki bagian bawah merupakan objek perselisihan pendapat di kalangan ulama. Sesuai dengan sejumlah kaidah, seperti menghindari perbedaan sangat dianjurkan (al-khuruj min al-khilaf mustahab), maka lebih baik menutup kedua bagian bawah dari kaki tersebut. Tetapi, tidak jadi soal ketika terlihat dan shalatnya tetap sah.

Di akhir paparannya, alumnus Universitas Ein Shams, Mesir, itu mengingatkan agar umat tetap menghormati perbedaan dan bukan malah bersitegang. Ini mengingat permasalahan tersebut adalah khilafiyah, banyak opsi pendapat di sana.

Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan, pada prinsipnya, wanita adalah aurat. Wajib menutupi anggota taubuhnya saat shalat fardhu ataupun sunat, kecuali wajah. Ini bila tidak ada nonmahram di sekitar lokasi shalatnya. Bila ada nonmahram, wajah tersebut harus ditutup.

Terkait kedua kaki bagian bawah, Komite ini berpandangan, hukumnya termasuk aurat. Jika sebagian besar kedua kaki bagian bawahnya terlihat, ia wajib mengulang shalatnya, seperti pendapat yang disampaikan oleh mayoritas ulama fikih. Jika hanya sedikit yang tampak, lalu ia bergegas menutupnya kembali, yang demikian tak jadi soal. Shalatnya pun tetap sah.

Syekh Abu Abd al-Mu'iz Muhammad Ali Farkaus dari Aljazair mengatakan, bagian kaki itu wajib ditutupi bila yang bersangkutan shalat bersama dengan orang-orang nonmahram. Bagian itu termasuk aurat sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasai. Tapi, bila ia shalat dengan mahram, suami, ataupun sesama Muslimah, tidak jadi soal kedua kaki bagian bawah terlihat. Terutama, contohnya, saat ruku ataupun sujud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement