Jumat 29 Jul 2016 16:36 WIB

Ini Tata Cara Nadzar terhadap Wanita

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Muslimah
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengharuskan proses melamar (khitbah) sebelum dua insan memasuki jenjang pernikahan. Dalam proses melamar ini, ada aktivitas yang boleh dilakukan seorang lelaki kepada wanita yang akan dilamarnya.

Seorang lelaki boleh melihat wajah wanita yang akan dilamarnya. Aktivitas ini disebut dengan nadzar. Yakni, saat sang lelaki melihat wajah atau fisik wanita yang akan dilamarnya.

Para ulama memasukkan nadzar dalam kategori sunah. Hal ini justru dianjurkan oleh Nabi SAW dengan catatan lelaki tersebut benar-benar melamar sang wanita. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang di antara kamu hendak meminang seorang wanita dan akan mengawininya, hendaklah ia melihat sebagian dari apa yang bisa mendorongnya untuk mengawininya.” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Proses ini adalah proses pertengahan. Saat di mana peradaban Barat membolehkan semua hal dilakukan saat seseorang sudah melamar sang pujaan hati, seperti berduaan dan lainnya. Di sisi lain, ada pandangan konservatif jika melihat wanita, apa pun alasannya, hukumnya tetap tidak boleh.

Nadzar dikhususkan saat prosesi melamar. Artinya, ada keseriusan untuk menikahi sang gadis. Jika tidak ada ikatan apa-apa, kaidah umum yang berlaku adalah menundukkan pandangan saat melihat lawan jenis. Allah SWT ber firman, “Katakanlah kepada orang-orang yang beriman bahwa haruslah mereka menahan pandangannya.” (QS an-Nur [24]: 30)

Fungsi nadzar saat hendak melangsungkan pernikahan adalah untuk menjamin kebahagiaan kedua mempelai. Termasuk juga agar tidak membeli kucing dalam karung. Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminta izin kepada Nabi SAW jika ia hendak meminang wanita.

Lalu Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau telah melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Kemudian Nabi SAW bersabda, “Lihatlah dia karena yang demikian itu lebih menjamin untuk melangsungkan hubungan kamu berdua.”

Syekh Yusuf Qaradhawi menerangkan beberapa tata cara nadzar yang diperbolehkan. Pertama, sang lelaki diperbolehkan keluarga sang wanita untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya. Begitu juga sebaliknya. Sang wanita juga diperbolehkan melihat lelaki yang hendak melamarnya.

Kedua belah pihak harus saling melihat sebelum pernikahan. Kemudian pihak wanita berhak menolak atau menerima pinangan lelaki tersebut. Sang lelaki juga bisa melihat wanita yang akan dinikahinya tanpa sepengetahuan sang wanita dan keluarganya. Namun, Syekh Yusuf Qaradhawi memberi catatan, tidak boleh melihat wanita diam-diam dengan tujuan mempermainkannya.

Sehingga, seorang lelaki seolah leluasa melihat banyak wanita, namun tak ada satu pun yang hendak dinikahinya. Diperbolehkan juga keluarga sang perempuan, dalam hal ini sang ayah, menemani lelaki tersebut untuk melihat sang wanita tanpa sepengetahuannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan sang wanita bahwa ia ternyata diamati.

Hal ini pernah dilakukan oleh Jabir bin Abdullah RA. Ia pernah mengamati wanita yang hendak ia nikahi secara sembunyi-sembunyi. “Sungguh, saya dulu bersembunyi di bawah pohon untuk melihatnya sehingga saya dapat melihat sebagian dari sesuatu yang dapat mendorong untuk mengawininya.”

Melihat wanita yang hendak dinikahi pun tak boleh bebas seperti melihat mahramnya. Tetap yang boleh dilihat hanya sebatas yang bukan termasuk aurat sang wanita. Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat, wajah dan kedua tangan hingga pergelangan adalah bagian yang boleh dilihat oleh sang lelaki.

Diharamkan penuh melihat bagian lainnya karena sang lelaki masih belum sah menjadi suami nya meski dalam proses melamar. Dalam proses nadzar juga tidak boleh terjadi saling sentuh karena keduanya belum halal sebagai suami istri.

Proses ini hanya sebatas melihat tanpa ada persinggungan fisik. Imam Nawawi berpendapat, “Dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya. Namun, tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.”

Proses ini juga tidak berarti menghalalkan berduaan tanpa mahram. Jika sang lelaki ingin melihat calon istrinya, ia dianjurkan melihat saat berada dalam keramaian atau bersama mahramnya. Proses ini tidak berarti keduanya bebas melakukan hal-hal seperti sepasang suami istri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement