Senin 23 May 2016 05:44 WIB

Bagaimana Hukumnya Belum 'Bayar' Puasa Sampai Ramadhan Tiba?

Menjelang puasa Anda disarankan untuk mulai mendekatkan diri dengan Sang Pencipta.
Foto: Republika/Prayogi
Menjelang puasa Anda disarankan untuk mulai mendekatkan diri dengan Sang Pencipta.

Oleh Hafidz Muftisanny

REPUBLIKA.CO.ID, Bulan Ramadhan akan datang sebentar lagi. Bagi para Muslimah, bulan Sya'ban adalah bulan peringatan.Bulan terakhir untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu karena uzur syar'i. 

Sebagian besar Muslimah mungkin memiliki utang puasa Ramadhan karena haid, sebagian lain mungkin karena hamil, melahirkan atau menyusui. Mungkin pula mereka utang puasa karena sakit, sebagian mungkin karena mengadakan perjalanan.Jika utang puasa Ramadhan tahun lalu tak jua dibayar hingga akhir Sya'ban tiba lalu bagaimana hukumnya? 

Menurut Syekh Abdul Azis bin Baz, seseorang yang belum men-qadha puasa Ramadhan sampai datangnya Ramadhan tahun berikutnya maka ia berdosa. Kaidah ini berlaku jika ia tidak mengganti puasanya padahal tidak ada alasan syar'i. 

Jika utangnya tak dibayar lalu bertemu Ramadhan berikutnya ia wajib bertobat dan memperbanyak istighfar. Meski begitu, kewajibannya untuk mengganti puasa Ramadhan tidak gugur. Ia tetap dibebankan mengganti puasa Ramadhan sebanyak puasa yang ia tinggalkan.

Syekh Abdul Azis menambahkan, selain mengganti puasa, mereka yang belum meng-qadha sampai Ramadhan berikutnya juga wajib memberi makan orang fakir. Jumlah makanan yang dibayarkan sebanyak setengah sha atau 1,5 kilogram makanan pokok. Jumlah orang miskin yang diberi makan sebanyak jumlah puasa yang ia tinggalkan. Kewajiban membayar puasa dan memberi makan orang miskin tidak terlepas hanya karena Muslimah tersebut tidak tahu.

Hal ini berdasar dari hadis Aisyah RA, "Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat." (HR Bukhari dan Muslim).

Jika termasuk golongan fakir miskin, ia berkewajiban memberi makan orang fakir miskin otomatis gugur.  Ia hanya dibebankan membayar puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan. Syekh Abdul Azis bin Baz beralasan  kewajiban memberi makan orang miskin hanya dibebankan kepada mereka yang mampu. Allah SWT berfirman, "Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian." (QS at-Taghabun [64]: 16)

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement