Rabu 20 Apr 2016 05:00 WIB

Tiga Fatwa 'Nyeleneh' di Arab Saudi yang Diralat

Suasana Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Foto: ROL/Sadly Rachman
Suasana Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena meralat fatwa, jamak berlaku di publik Arab Saudi. Separuh abad yang lewat, muncul beragam fatwa-fatwa yang kontroversial.

Misalnya saja, 50 tahun yang lalu, pernah keluar fatwa yang menyatakan hukum haram bermain sepeda ontel. Pengharaman tersebut dipicu anggapan bahwa bersepeda bisa melalaikan seseorang dari ibadah kepada Allah SWT.

Namun, seiring bergulirnya waktu, fatwa tersebut pun diralat. Menaiki sepeda ontel tak lagi haram, hanya saja, si pengendara kendaran roda dua itu, diwajibkan mengantongi surat izin mengendara dari imam masjid di wilayah terdekat.  

Koreksi fatwa juga meliputi ragam perkembangan teknologi. Fatwa haram pernah tertuju pada penggunaan radio, televisi, baik dari segi siaran hingga menikmati siaran demi siaran dari kedua media elektronik itu.

 

Hukum haram juga pernah dijatuhkan atas penggunaan ponsel yang dilengkapi dengan fitur kamera. Lambat laut, merespons perkembangan zaman yang tak terbendung dan kompleksitas serta tuntutan zaman, fatwa-fatwa itu pun akhirnya diralat.

Hukum yang semula haram akhirnya dikoreksi menjadi mubah. Fenomena ini nyatanya juga masih terjadi pada dekade terakhir.

Redaksi mencoba merangkum sebagian koreksi dan ralat fatwa yang pernah dikeluarkan oleh sejumlah ulama Arab Saudi beberapa tahun mutakhir. Berikut di antaranya:

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement