Senin 08 Feb 2016 10:21 WIB

Tatacara Nadzar Terhadap Wanita yang akan Dinikahi

Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Islam mengharuskan proses melamar (khitbah) sebelum dua insan memasuki jenjang pernikahan. Dalam proses melamar ini, ada aktivitas yang boleh dilakukan seorang lelaki kepada wanita yang akan dilamarnya.

Seorang lelaki boleh melihat wajah wanita yang akan dilamarnya. Aktivitas ini disebut dengan nadzar. Yakni saat sang lelaki melihat wajah atau fisik wanita yang akan dilamarnya.

Para ulama memasukkan nadzar dalam kategori sunnah.Hal ini justru dianjurkan oleh Nabi SAW dengan catatan lelaki tersebut benar-benar melamar sang wanita. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang diantara kamu hendak meminang seorang wanita dan akan mengawininya, maka hendaklah ia melihat sebagian dari apa yang bisa mendorongnya untuk mengawininya." (HR Ahmad dan Abu Daud).

Proses ini adalah proses pertengahan. Saat dimana peradaban Barat membolehkan semua hal dilakukan saat seseorang sudah melamar sang pujaan hati seperti berduaan dan lainnya. Di sisi lain ada pandangan konservatif jika melihat wanita apapun alasannya hukumnya tetap tidak boleh.

Nadzar dikhususkan saat prosesi melamar. Artinya ada keseriusan untuk menikahi sang gadis. Jika tidak ada ikatan apa-apa, maka kaidah umum yang berlaku adalah menundukkan pandangan saat melihat lawan jenis. Allah SWT berfirman, "Katakanlah kepada orang-orang yang beriman bahwa haruslah mereka menahan pandangannya." (QS an-Nur [24] : 30)

Fungsi nadzar saat hendak melangsungkan pernikahan adalah untuk menjamin kebahagiaan kedua mempelai. Termasuk juga agar tidak membeli kucing dalam karung. Al Mughirah bin Syu'bah pernah meminta izin kepada Nabi SAW jika ia hendak meminang wanita. Lalu Nabi SAW bertanya, "Apakah engkau telah melihatnya?" Dia menjawab, "Belum." Kemudian Nabi SAW bersabda, "Lihatlah dia karena yang demikian itu lebih menjamin untuk melangsungkan hubungan kamu berdua."

Syekh Yusuf Qaradhawi menerangkan beberapa tatacara nadzar yang diperbolahkan. Pertama sang lelaki diperbolehkan keluarga sang wanita untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya. Begitu juga sebaliknya. Sang wanita juga diperbolehkan melihat lelaki yang hendak melamarnya.

Kedua belah pihak harus saling melihat sebelum pernikahan. Kemudian pihak wanita berhak menolak atau menerima pinangan lelaki tersebut.Sang lelaki juga bisa melihat wanita yang akan dinikahinya tanpa sepengetahuan sang wanita dan keluarganya. Namun Syekh Yusuf Qaradhawi memberi catatan, tidak boleh melihat wanita diam-diam dengan tujuan mempermainnya. Sehingga seorang lelaki seolah leluasa melihat banyak wanita namun tak ada satupun yang hendak dinikahinya.

Diperbolehkan juga keluarga sang perempuan dalam hal ini sang ayah menemani lelaki tersebut untuk melihat sang wanita tanpa sepengetahuannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan sang wanita bahwa ia ternyata diamati.

Hal ini pernah dilakukan oleh Jabir bin Abdullah RA. Ia pernah mengamati wanita yang hendak ia nikahi secara sembunyi-sembunyi. "Sungguh saya dulu bersembunyi di bawah pohon untuk melihatnya, sehingga saya dapat melihat sebagian dari sesuatu yang dapat mendorong untuk mengawininya."

Melihat wanita yang hendak dinikahi pun tak boleh bebas seperti melihat mahramnya. Tetap yang boleh dilihat hanya sebatas yang bukan termasuk aurat sang wanita. Mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat jika wajah dan kedua tangan hingga pergelangan adalah bagian yang boleh dilihat oleh sang lelaki.

Diharamkan penuh melihat bagian lainnya karena sang lelaki masih belum sah menjadi suaminya meski dalam proses melamar. Dalam proses nadzar juga tidak boleh terjadi saling sentuh karena keduanya belum halal sebagai suami-istri.

Proses ini hanya sebatas melihat saja tanpa ada persinggungan fisik. Imam Nawawi berpendapat, "Dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian."

Proses ini juga tidak berarti menghalalkan berduaan tanpa mahram. Jika sang lelaki ingin melihat calon istrinya, maka ia dianjurkan melihat saat berada dalam keramaian atau bersama mahramnya. Proses ini tidak berarti keduanya bebas melakukan hal-hal seperti sepasang suami-istri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement