Pertama, mengandung unsur riba fadl dan nasi'ah. Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar. Ini berarti uang ditukar dengan uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai.
Sementara itu, status barang/produk yang dijual perusahaan kepada konsumen sebatas kedok saja. Dalam MLM, barang bukanlah tujuan orang yang ikut dalam jaringan tersebut.
Jadi walaupun barangnya halal, baik, dan produk-produk Islami tidak akan mengubah hukum jual beli MLM menjadi halal. Maka apa pun jenis produk yang dipasarkan dengan sistem MLM, sekalipun produknya adalah barang-barang yang Islami, seperti kaset-kaset DVD Islami, obat-obatan, hingga jasa perjalanan umrah, bisa jatuh pada keharaman.