Selasa 30 Jun 2015 20:00 WIB
Ramadhan 2015

Makan Sahur Saat Azan Berkumandang (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Makan Sahur (ilustrasi)
Foto: theworldandyouth.wordpress.com
Makan Sahur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendapat sebelumnya mendapat bantahan dari mazhab kedua yang mengharamkannya. Seperti dituturkan Ustadz Ahmad Sarwat MA, pengasuh Rumah Fiqh Indonesia. Ia menyatakan, banyak yang rancu dalam memahami hadis-hadis tentang bolehnya tetap makan walaupun sudah terdengar azan.

Ia berpendapat, seorang muadzdzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti fajar telah terbit. Sebagaimana disebutkan Alquran, batas memulai puasa adalah terbitnya fajar yang ditandai dengan azan subuh. (QS al-Baqarah[2]: 187).

Menurut Ahmad, ada beberapa kemungkinan yang melatarbelakangi hadis-hadis yang membolehkan tersebut. Misalnya, hadis Umar bin Khattab yang bertanya kepada Rasulullah SAW untuk minum, padahal azan masih berkumandang (HR Ibnu Jarir). Bisa saja kondisi Umar bin Khattab tidak dalam keadaan sahur.

Ahmad mengatakan, hadis-hadis tersebut sama sekali tidak menyebut tentang puasa. Yang ada hanya ketika wadah makanan atau minuman ada di tangan, lalu terdengar panggilan shalat. Lalu Umar bertanya, apakah masih boleh minum, lalu Rasulullah SAW membolehkan.

Jadi, mungkin saja konteksnya bukan sedang makan sahur, tetapi sedang menyantap hidangan di luar puasa. Ketika terdengar suara adzan, apakah harus segera shalat dan meninggalkan tempat makan, ataukah boleh diteruskan makannya. Jawabannya adalah silahkan diteruskan makan dan minumnya sampai tuntas, barulah kemudian mendatangi shalat berjamaah.

Kemungkinan lainnya, peristiwa tersebut terjadi pada azan pertama. Sebagaimana kebiasaan di zaman Rasulullah SAW, azan dikumandangkan dua kali.

Azan pertama sekira 30-50 menit sebelum azan kedua yang menandai waktu subuh tiba. Menurut Ahmad, tidak ada penjelasan bahwa azan yang dimaksudkan adalah azan untuk waktu subuh. Besar kemungkinan azan tersebut adalah azan pertama yang dikumandangkan untuk membangunkan orang untuk shalat malam atau untuk makan sahur.

Azan pertama dikumandangkan Bilal bin Rabbah RA. Sedangkan azan kedua dikumandangkan Abdullah bin Ummi Maktum RA.

Dalam hadis disebutkan, ketika Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam, Rasulullah SAW bersabda, ”Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq." (HR Bukhari).

Hadis lain juga menguatkan, "Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur adalah fajar yang merbak di ufuk." (HR Muslim). Hadis ini menjadi penegasan bahwa tidak boleh makan lagi setelah azan kedua berkumandang.

Ulama yang menguatkan pendapat ini diantaranya adalah Imam Nawawi. Menurut sang Imam, jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan tidak boleh lagi meneruskan makannya.

Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Menurut Ahmad Sarwat, pendapat ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Pendapat yang rajih (paling kuat) tetap berpegang pada ihtiyath (kehati-hatian) dalam persoalan ini. Mengingat hal ini adalah persoalan batal atau tidaknya ibadah puasa seseorang, maka dianjurkan agar tidak lagi makan atau minum setelah waktu imsak tiba.

Jika seseorang makan sahur kemudian terdengar bunyi azan, hendaklah sedapat mungkin ia mengentikan makannya. Hal ini sebagai langkah hati-hati dalam menjaga ibadah puasa. Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement