Kamis 21 May 2015 21:00 WIB

Alasan Fatwa Penting Bagi Umat Islam

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengelar Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia V di Gedung MUI Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). Acara ini pun disertai launching penerbitan kembali buku Fatwa MUI oleh penerbit emir Cakrawala Uslan.

Dalam pembukaan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin H.F menjelaskan, ajaran dalam Islam adalah suatu kebahagiaan yang wajib sehingga keniscayaan mengajarkan ajaran agama dengan baik dan benar. "Terdapat empat syarat dalam melaksanakan agama Islam yang di riwayatnya Imam Al-Gazhali," kata dia, Kamis (21/5).

Pertama, norma agama. Dalam islam hal itu lengkap dalam ajarannya hingga mencangkup aturan bernegara dan pedomannya dalam islam.

Kedua, mengetahui norma yang ada dan ketiga meneladani norma sera mampu melaksanakan norma tersebut. "Yang ini hanya diwajibakan untuk mampu seperi haji dan berkurban,"katanya.  Terakhir, kata Hasan, adanya dotongan mental yang kuat untuk melaksanakan norma tadi.

 

Hasan menambahkan, buku fatwa ini mengarah pada  penerapan norma dan mengetahuinya. Ia berharap dengan diterbitkannya kembali fungwsu perannya jauh lebih baik. "Terimakasih kepada penerbit yang bersedia menerbitkan himpunan fatwa MUI untuk masyarakat dalam berkehdiupan dan berbangsang,"katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement