Kamis 21 May 2015 13:44 WIB

Fatwa Pedoman Penting Umat Islam

Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua MUI Ma'aruf Amin berbicara saat konfrensi pers fatwa MUI selama tahun 2014 di Jakarta, Selasa (3/3). MUI mencetuskan empat fatwa, diantaranya penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya juga hubungan lesbian, gay, sodomi, pencabulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa menjadi penting sebagai tuntunan dan pedoman bagi kehidupan Muslim.

"Fatwa ini sangat penting selain sebagai pedoman hidup, juga menjadi sumber inspirasi dan sumber pedoman lahirnya undang-undang," kata Ma'ruf Amin pada diskusi dan peluncuran perdana Buku Fatwa dan ekspose Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Jakarta, Kamis (21/5).

Fatwa yang dikeluarkan MUI dikeluarkan karena adanya permintaan atau pertanyaan dari masyarakat atau lembaga.

Fatwa merupakan ijtihad atau keputusan bersama yang dilakukan oleh para?ulama, karena semua syariah itu tidak bisa dijawab secara "nash" atau terlihat sebagaimana mestinya.

"Ada yang bilang kenapa MUI harus terus mengeluarkan fatwa-fatwa, karena persoalan-persoalan tidak pernah berhenti, terus muncul diberbagai bidang seperti ekonomi, akidah dan lain-lain dan itu harus ada yang menjawab," tuturnya. Fatwa bisa dilakukan oleh seorang ulama atau mufti, tapi di MUI fatwa dikeluarkan oleh komisi.

Ma'ruf mengatakan, kedudukan fatwa ada yang menyebutkan tidak mengikat, namun sebenarnya ada dua jenis yaitu yang menyangkut secara syara' atau mengikat, di mana umat Muslim harus terikat sebagai suatu komitmen keagamaan Ada juga fatwa yang otomatis berlaku seperti yang mengatur tentang ekonomi syariah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengemukakan, merupakan suatu keniscayaan kepada umat Muslim untuk melaksanakan ajaran agamanya."Fatwa MUI tentunya patut dijadikan pedoman. Dalam ajaran Islam aturan-aturan tentang halal haram, baik buruk ada pedomannya secara mendasar dalam Alquran," tukas Hasanuddin.

Setelah ada norma, maka harus mengetahui mana yang benar mana salah mana serta baik buruk.

Setelah tahu norma, maka mampu melaksanakannya. Setelah ada norma, tahu, mampu melaksanakan norma itu, adanya dorongan jiwa mental yang kuat dalam menjalankan norma, ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement