Kamis 02 Apr 2015 14:24 WIB

Menitipkan Orang Tua ke Panti Jompo? Ini Pendapat Komite Fikih OKI

Panti Jompo (ilustrasi)
Foto: potowa.org
Panti Jompo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Di manakah nurani seorang anak yang tega bahkan karena alasan sibuk menitipkan orang tua mereka di panti jompo? Lantas bagaimana hukum fikih Islam menyikapi penitipan orang tua yang uzur ke panti jompo?

Persoalan penempatan orangtua di panti jompo ini sebenarnya, pernah pula mengemuka di sidang ke-12 Komite Fikih Organisasi Kerjasama Islam (OKI). yang berlangsung di Riyad, Arab Saudi pada 2000. Organisasi yang kini dipimpin oleh Ekmeleddin Ihsanoglu itu menetapkan sejumlah keputusan sekaligus rekomendasi penting terkait bagaimana memperlakukan orangtua lanjut usia.

Organisasi yang beranggotakan 57 negara Muslim atau berpopulasi mayoritas Islam itu mengeluarkan penegasan bahwa kewajiban anak adalah mengurus kedua orangtua hingga akhir hayat. Ini merupakan wujud pengabdian dan terimakasih terhadap jasa tak ternilai mereka.

Selain surah al-Israa’ ayat ke-23 tersebut, ada pula ayat lain yang mempertegas kewajiban itu. Misalnya, dalam surah yang sama ayat ke-70, tiap manusia berhak atas perlakuan yang bermartabat dan terhormat. Ini karena pada hakikatnya, seorang manusia itu sangat dimuliakan oleh-Nya. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.”    

Menurut Organisasi yang berdiri di Rabat, Maroko pada 1969 ini, tempat yang paling pantas untuk merawat orangtua di usia senja mereka adalah keluarga. Keberadaan orangtua di keluarga akan memberikan rasa nyaman dan aman. Dengan demikian mereka akan turut pula merasakan kebahagiaan yang dialami keluarga besarnya.

Jika  tak memungkinkan mengurus orangtua di rumah, karena alasan yang sah menurut syariat, seperti sikap kasar atau durhaka sang anak, atau kemiskinan akut yang dialami anak, maka boleh menitipkan orangtua ke panti jompo. Tetapi, hendaknya panti yang dimaksud itu terjamin kualitas pelayanannya. Bila tidak, maka tak boleh mengarahkan orangtua ke panti.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement