Kamis 26 Feb 2015 20:22 WIB

Enam Fatwa Syarat Kemampuan Haji

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Posko Kesehatan Haji
Foto: Republika/Agung Supri
Posko Kesehatan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah haji perlu memerhatikan persoalan syarat kemampuan (istitha'ah) dari pihak calon jamaah sendiri. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh dalam diskusi Mudzakarah Perhajian Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (26/2).

Asrorun menyatakan, MUI sendiri sudah mengeluarkan setidaknya enam fatwa tentang istitha'ah haji sejak tahun 1975. Fatwa-fatwa ini, lanjut Asrorun, juga memerhatikan pandangan mazhab-mazhab fiqih. Misalnya, mazhab Imam Syafii yang memandang makna istitha'ah kepada kemampuan harta.

Sehingga, kata Asrorun, orang Muslim sakit sekalipun, bila mampu secara harta, masih wajib menunaikan ibadah haji meskipun dengan cara yang berbeda, seperti haji badal (pengganti). "Sedangkan, mazhab Imam Malik sebaliknya. Makna istitha'ah lebih pada sisi kesehatan. Jadi misalnya tidak punya uang, orang yang sehat boleh sampai berutang untuk menunaikan haji," kata Asrorun.

Adapun enam fatwa MUI itu, lanjut Asrorun, pertama, fatwa tahun 1974, bahwa istitha'ah Muslim untuk berhaji terpenuhi ketika jasmaniahnya (fisik), rohaniahnya (psikologis), dan juga pembekalannya memungkinkan dia menunaikan haji.

"Fatwa selanjutnya, pada 1979, itu ditambahkan, 'memungkinkan dia menunaikan haji tanpa menelantarkan keluarganya.' Artinya, istitha'ah tidak hanya tentang BPIH (biaya haji), tapi juga dana yang memadai untuk penuhi kewajiban terhadap keluarga," ujarnya.

Fatwa MUI terkait istitha'ah ketiga, tutur Asrorun, tahun 2001 fokus pada calon jamaah yang punya keterbatasan fisik, termasuk mereka yang renta dan dipenjara. Dalam pandangan MUI, kata Asrorun, orang demikian telah memenuhi istitha'ah.

"Namun, orang tersebut tidak boleh menunaikan haji sendiri, tapi wajib membiayai orang lain, yang sudah menunaikan haji, sebagai badal (pengganti)," kata Asrorun.

Adapun fatwa keempat dan kelima terkait vaksinasi bagi para jamaah haji. Yakni, agar diperhatikan bahan yang halal. Sedangkan, fatwa keenam tahun 2012, kata Asrorun, yakni terkait haji berulang-ulang.  "Istitha'ah fisik dan harta. Tapi, tidak menimbulkan mudharat. Misalkan, mengambil tempat (jatah kuota haji) bagi mereka yang belum berhaji," ujarnya.

Terakhir, Asrorun menegaskan, terkait badal, itu tidak bisa diterapkan pada thawaf ifadhah. "Berhaji tapi tidak thawaf ifadhah, maka batal hajinya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement