Senin 29 Sep 2014 17:21 WIB

Perlukah Fatwa Haji Berkali-Kali (1)

Sejumlah jamaah haji kelompok penerbangan (kloter) terakhir dari Embarkasi UPG 27 tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi, Ahad (28/9) .(Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Sejumlah jamaah haji kelompok penerbangan (kloter) terakhir dari Embarkasi UPG 27 tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAIA), Jeddah, Arab Saudi, Ahad (28/9) .(Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlunya aturan melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi mempersingkat antrean jamaah haji.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyambutnya baik, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai ormas terbesar pertama dan kedua di Tanah Air. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf menyambut positif usulan tersebut, namun harus harus dikaji dan ada solusi yang baik untuk kepentingan umat.

Menurut dia, menunaikan ibadah haji merupakan hak setiap umat dan tidak ada aturan agama yang melarang dilakukan, khususnya bagi yang sanggup dan mampu. Kendati demikian, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut menilai rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum menunaikan ibadah haji.

"Memang tidak ada dalil yang mengatur berapa kali seorang umat Muslim menunaikan ibadah haji. Tapi, kali ini soal toleransi dan pemantasan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, meminta kepada MUI jika nantinya usulan ini dipertimbangkan dan kemudian direalisasikan maka harus ada model yang jelas tentang aturannya, terutama haji reguler. "Bayangkan, di beberapa daerah ada yang daftar tunggu hajinya hingga 15 tahun baru bisa berangkat," tutur Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.

PBNU, kata dia, akan membahas usulan Menteri Agama di internal organisasi untuk selanjutnya diberikan solusi lebih baik.

Hal senada disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga meminta Kementerian Agama RI menyiapkan regulasi tentang kebijakan tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, permasalahan bukan karena perlu atau tidaknya fatwa MUI, tapi lebih ke peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut mengaku ulama-ulama di Indonesia sudah mewajibkan umat Muslim yang sudah berhaji agar tidak mendaftar dan berangkat lagi ke Tanah Suci.

"Kalau rindu Ka'bah, kita bisa datang lagi dengan ibadah umroh," kata Yunahar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement