Sabtu 20 Sep 2014 21:08 WIB

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non-Muslim (3-habis)

Pembagian daging kurban.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Pembagian daging kurban.

Oleh: Hafidz Muftisany    

Mantan mufti Mesir Syekh Dr Ali Jum’ah Muhammad ketika ditanya tentang pemberian daging kurban kepada pengungsi non-Muslim, beliau memperbolehkannya.

Diperbolehkan juga menurut beliau memberikan daging kurban keseluruhannya karena mereka sangat membutuhkan. Beda halnya dengan zakat yang hanya boleh diberikan kepada Muslim saja.

Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi berpendapat bolehnya memberikan daging kurban kepada non-Muslim mu’ahad (yang terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) maupun yang menjadi tawanan kaum Muslimin.

Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam surah al-Mumtahanah ayat 8, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dasar lainnya adalah Nabi SAW pernah menyuruh Asma binti Abu Bakar RA untuk tetap memberikan uang kepada ibunya meski ibunya saat itu masih dalam keadaan musyrik.

Dia boleh diberi daging kurban karena kondisinya yang miskin, atau ada hubungan kerabat atau bertetangga ataupun untuk menarik hatinya. Karena yang terhitung ibadah adalah dalam menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan beribadah kepada- Nya.

Adapun dagingnya, yang paling utama adalah sepertiganya dimakan (oleh yang berkurban), sepertiga dihadiah kan kepada kerabat, tetangga dan teman-teman, dan sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Jika dia melebihkan atau mengurangi dalam pembagian ini atau mencukupkan dengan sebagian saja maka menurut Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi hukumnya tidak apa-apa.

Jika non-Muslim itu adalah kelompok yang memusuhi umat Islam, Lajnah Daimah secara terang melarang memberikannya daging kurban atau sedekah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement