Rabu 20 Aug 2014 20:16 WIB

Fatwa Qardhawi: Makanan dan Minuman (6-habis)

Dan dalam surah al-Maidah ayat 3, Alquran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3, Alquran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.

c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya.

Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.

d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burung-burung tersebut.

Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh Alquran.

e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

Haramnya Darah yang Mengalir

2) Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.

Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan ini pun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.

Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam syairnya:

        Janganlah kamu mendekati bangkai

        Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam

        Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.

Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah SWT. (Halal dan Haram dalam Islam)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement