Jumat 26 Jul 2013 16:03 WIB

Zikir Menggunakan Pengeras Suara di Masjid, Bolehkah?

Siluet pengeras suara Masjid
Foto: Antara
Siluet pengeras suara Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb

Imam masjid di tempat saya tinggal selalu dengan sengaja memperdengarkan bacaan shalatnya dan wiridan (membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan doa) selesai shalat melalui pengeras suara eksternal sehingga terdengar jauh keluar lingkungan masjid.

Apakah memperdengarkan bacaan shalat oleh imam sehingga terdengar bukan hanya oleh makmum di masjid tapi juga oleh orang yang jauh di luar masjid ini dianjurkan oleh Alquran dan sunah? Jazakumullah khair.

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb

Masjid adalah “rumah Allah” (QS al-Jin [72]: 18). Selain fungsi peribadatan, masjid memiliki banyak fungsi, seperti pendidikan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Fungsi peribadatan, dengan pengertian menjalankan ritual keagamaan adalah yang utama, meski di dalam Islam semua aktivitas manusia harus bernilai ibadah. Fungsi peribadatan ini dijelaskan dalam firman Allah, “Di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang ….” (QS an-Nur [24]: 36).

Di masjid itulah umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir; tasbih, tahmid, tahlil, membaca Alquran dan sebagainya. Di dalam sebuah hadis Rasulullah dijelaskan, “Bila ada suatu komunitas berkumpul di salah satu 'rumah Allah' (masjid), membaca dan mempelajari Alquran, atau berzikir maka komunitas itu akan dikelilingi para malaikat, mendapat limpahan rahmat, diberi ketenangan dan akan disebut sebagai orang yang akan berada di sisi Allah kelak di hari Akhir.” (HR Muslim).

Bacaan Alquran dan zikir lainnya yang dilakukan oleh seseorang atau sekumpulan orang, bukan hanya mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, tetapi juga bagi yang mendengarkannya (QS al-A`raf [7]: 204). Apa yang dilakukan oleh beberapa kalangan umat Islam dengan sengaja memperdengarkan bacaan shalatnya dan wiridan (membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan doa) melalui pengeras suara sehingga terdengar jauh keluar lingkungan masjid, mungkin didorong oleh keinginan agar bacaan-bacaan itu mendatangkan rahmat bagi orang lain di luar masjid, baik yang Muslim maupun non-Muslim (QS al-Taubah [9]: 6).

Selain itu, keinginan untuk menunjukkan syiar agama, sesuai firman Allah dalam QS al-Hajj ([22]: 32), terutama di bulan Ramadhan, boleh jadi memotivasi mereka melakukan itu. Niat baik untuk mendatangkan rahmat dan menunjukkan syiar agama patut dihargai dan dihormati. Tetapi, yang juga perlu diperhatikan adalah kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Boleh jadi ada orang di lingkungan masjid yang sedang sakit atau membutuhkan kenyamanan beristirahat, dan lainnya. Tindakan seorang Muslim sejati, seperti kata Nabi, tidak boleh ada yang mengganggu kenyamanan orang lain (HR Bukhari). Tetangga dalam Islam memiliki hak yang harus dihormati. Bila menurut dugaan kuat kegiatan tersebut mengganggu orang lain maka di sini berlaku kaidah, dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menghilangkan mafsadat/ kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan).

Mafsadat dalam kasus di atas adalah mengganggu lingkungan sekitar dan maslahat yang dimaksud adalah mendatangkan pahala, rahmat, dan syiar agama. Bukankah di dalam Alquran, Allah menjelaskan, salah satu etika dalam berdoa dan berzikir adalah merendahkan suara, bahkan dengan sembunyi-sembunyi (QS al-A'raf [7]: 55), karenanya zikir dan shalat tengah atau akhir malam yang utama? Wallahua'lam bish shawab.

 

Dr M Muchlis Hanaf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement