Senin 29 Oct 2012 12:12 WIB

Hukum Donor Organ Tubuh (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).
Foto: majalahkomite.wordpress.com
Operasi cangkok organ tubuh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain. 

Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru (prinsip sukarela dan tidak bertujuan komersial).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya membolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan matanya. 

Muhammadiyah memandang, hukum Islam dapat membenarkan donor kornea mata yang diwasiatkan seseorang ketika meninggal dunia. Sebab, hal itu dapat membawa kemaslahatan bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata.

 

''Hendaknya, mereka yang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya benar-benar ikhlas untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersial,'' demikian salah satu bunyi fatwa Muhammadiyah terkait masalah itu.

Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan, bagi donor yang mempunyai ahli waris, harus mendapatkan izin dari keluarganya.

Hal itu untuk menghindari keberatan dari ahli waris. ''Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli waris,'' tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Para ulama NU juga telah membahas masalah donor bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta  pada Muktamar NU ke-23 di Solo, Jawa Tengah, pada 25-29 Desember 1962.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement