Senin 22 Oct 2012 06:56 WIB

Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT tidak menganggap dosa dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri.

Firman-Nya, "Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS. An-Nahl: 106).

Bahkan Alquran mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih  kuat.

Allah  berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan, “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS. Al-Baqarah: 173).

Rasulullah SAw bersabda,"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."

Qardhawi menasihatkan kepada pemuda-pemuda Muslim agar mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut. Dengan tujuan untuk mengobati  luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci.

Adapun menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru  dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.

Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya.

Setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru  setelah  itu dijatuhi hukuman rajam.

Inilah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk keadaan normal, meskipun ada sebagian fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur 40 hari. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan roh terhadap janin itu terjadi pada waktu berusia 40 atau 42 hari.

Bahkan sebagian fukaha ada  yang  memperbolehkan  menggugurkan kandungan  sebelum berusia 120 hari, berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa peniupan roh terjadi pada waktu itu.

(Baca: Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (3) )

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement