Selasa 16 Oct 2012 13:32 WIB

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pasangan suami-istri (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Pasangan suami-istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Permasalahan dalam rumah tangga sering dipicu dari urusan ranjang yang tidak beres antara suami-istri.

Banyak pertanyaan dalam keluarga Muslim, apakah boleh seorang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan dengan alasan yang dianggap tidak berdasar?

Apakah ada penetapan dan batas-batas tertentu mengenai hal ini, serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam untuk mengatur hubungan kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, masalah hubungan antara suami-istri mempunyai pengaruh amat besar bagi kehidupan mereka.

Maka hendaknya memerhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan dan kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga, yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor.

Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi SAW, yaitu menikah.

Nabi SAW telah menyatakan dalam sabda beliau, "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, kemudian aku tidur. Aku berpuasa dan aku juga berbuka. Aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku."

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement