Rabu 15 Aug 2012 13:15 WIB

Fatwa Qardhawi: Apakah Orang Kafir Kekal di Neraka? (5)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: mediaislam.net
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun kenikmatan ahli surga itu pokok dan kesempurnaannya tidak bergantung pada kesinambungan dan kekekalan diazabnya ahli neraka.

Dan seandainya ahli surga itu makhluk yang paling keras hatinya, niscaya hati mereka akan luluh dan iba melihat keadaan musuh-musuhnya yang disiksa demikian lamanya.

Kemaslahatan orang-orang yang celaka itu tidak terletak pada kelanggengan dan terus-menerusnya siksaan yang ditimpakan terhadap mereka, meskipun pada asalnya penyiksaan itu untuk kepentingan mereka.

4. Allah memberitahukan bahwa rahmat-Nya meliputi segala sesuatu. Sesungguhnya rahmat Allah itu mendahului kemarahan-Nya, dan Dia telah menetapkan sifat rahmat (kasih sayang) pada diri-Nya. Maka sudah tentu rahmat-Nya meliputi orang-orang yang disiksa itu.

Seandainya mereka tetap tinggal di dalam azab tanpa berkesudahan, berarti mereka tidak diliputi oleh rahmat-Nya. Hal ini sangat jelas, dan sudah ditetapkan bahwa rahmat-Nya pasti mencapai apa yang dicapai ilmu-Nya, sebagaimana kata malaikat, “... Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu...” (QS. Al-Mu’min: 7).

Dan Allah telah menamakan diri-Nya dengan Al-Ghafur (Maha Pengampun) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang), dan tidak menamai-Nya dengan “Al-Mu’adzdzib” (Penyiksa) dan Al-Mu’aqib (Penghukum), bahkan Dia menjadikan mengazab dan menghukum itu sebagai perbuatan-Nya.

"Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.”(QS. Al-Hijr: 49-50).

Masih banyak lagi ayat lain yang di dalamnya Allah memuji sifat pemaaf, pengampun, kasih sayang, penyantun, dan sebagainya; juga menyifati diri-Nya dengan sifat-sifat itu, dan tidak menyanjung diri-Nya dengan Al-Mu’aqib (Pemberi hukuman), Al-Ghadhban (Pemarah), dan Al-Muntaqim (Penyiksa) kecuali dalam membicarakan bilangan Asmaul-Husna, bukan menetapkannya.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement