Kamis 02 Aug 2012 20:27 WIB

Fatwa Qardhawi: Hukum Kampanye di Masjid (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Selain itu, juga termasuk amar makruf nahi munkar, yang Allah telah menjadikannya sebagai sebab utama kebaikan umat ini.

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah...” (QS. Ali Imran: 110).

Didahulukannya kefardhuan amar makruf dan nahi munkar daripada shalat dan zakat, padahal keduanya (amar makruf dan nahi munkar) tidak termasuk rukun Islam, menunjukkan betapa pentingnya amar makruf nahi munkar tersebut.

Allah juga memberitahukan kepada kita tentang dilaknatnya orang-orang yang meninggalkan kewajiban yang agung ini.

"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu." (QS. Al-Ma'idah: 78-79).

Dari celah-celah nasihat dan saling berpesan menaati kebenaran, beramar makruf dan nahi munkar, sudah barang tentu masjid harus memiliki peran dalam memberikan arahan politik umum bagi umat, memperingatkan mereka mengenai masa depan mereka, dan menyadarkan mereka terhadap tipu daya musuh-musuh mereka.

Bahkan, pada zaman dahulu masjid mempunyai peranan dalam mengobarkan semangat jihad fi sabilillah dan memerangi musuh-musuh agama. Gerakan Intifadhah Al-Mubarakah di bumi kenabian Palestina adalah bertolak dari masjid-masjid, dan seruannya yang pertama dikumandangkan dari tempat-tempat azan, dan awal kehadirannya diistilahkan dengan "revolusi masjid”.

Dalam jihad Afghanistan dan semua jihad islami, masjid memiliki peranan yang tak dapat disangkal.

Saya teringat peristiwa yang saya alami pada tahun 1956 M ketika terjadi perlawanan ketiga di Mesir, saya meminta kepada Kementerian Wakaf—pada waktu itu dipegang oleh Syekh Ahmad Al-Baquri—untuk menyampaikan khutbah Jumat di salah satu masjid besar di Kairo, untuk menguatkan semangat rakyat.

Meskipun pada waktu itu saya dilarang memberikan ceramah, mengajar, dan semua aktivitas lainnya yang dapat memengaruhi masyarakat, tetapi kondisi darurat pada waktu itu mengharuskan mereka membantu sesama.

Kementerian Wakaf dan Urusan Masjid meminta kepada para khatib dari waktu ke waktu untuk berkhutbah dengan tema-tema tertentu yang membantu pemerintah untuk mencapai sasaran programnya dan melaksanakan politiknya.

Hal itu seperti imbauan agar berlaku sederhana dalam memerangi atau melerai kekerasan, mengajak rakyat memerangi sikap berlebihan, atau menyerukan persatuan kebangsaan, memerangi narkotika dan sebagainya, yang semuanya itu ternyata termasuk dalam ranah politik.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement