Kamis 02 Aug 2012 18:59 WIB

Fatwa Qardhawi: Hukum Kampanye di Masjid (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan adalah waktu di mana masjid-masjid diseluruh pelosok negeri penuh dengan mereka yang ingin mencari berkah dan ampunan di bulan suci ini.

Di saat yang bersamaan, kampanye-kampanye partai politik juga sedang panas-panasnya melanda sebagian negeri ini.

Hal ini menimbulkan suatu fenomena tersendiri. Masjid tidak lagi dijadikan sebagai madrasah taklim dengan berbagai khazanah ilmu agama, namun malah melenceng sebagai tempat berkampanyenya partai politik.

Tak jarang ditemui jika para muballigh di bulan yang suci ini menyampaikan dakwahnya dengan nuansa politik. Bolehkah Masjid dijadikan tempat kampanye politik?

Masjid pada zaman Nabi SAW memang sebagai markas dakwah dan kantor pemerintahan. Masjid pada zaman Rasulullah SAW merupakan pusat seluruh kegiatan kaum Muslim.

Maka masjid bukan semata-mata digunakan untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat ibadah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk ta'aruf (perkenalan).

Di masjid itulah utusan dari berbagai jazirah Arab datang, dan di sana pula Rasulullah SAW menerima utusan-utusan tersebut. Di sana beliau menyampaikan khutbah-khutbah dan pengarahan-pengarahannya mengenai semua masalah kehidupan, baik yang berkenaan dengan masalah ad-Din (agama), sosial, maupun politik.

Semasa hidup Rasulullah SAW, tidak ada pemisahan mengenai apa yang oleh orang sekarang dinamakan dengan ad-din (agama) dan politik. Juga tidak ada tempat lain pada waktu itu untuk urusan politik dan pemecahan permasalahannya selain di masjid, baik apa yang disebut urusan agama maupun urusan dunia.

Oleh sebab itu, masjid pada zaman Nabi SAW merupakan pusat dakwah dan pemerintahan.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement