Sabtu 07 Jul 2012 19:45 WIB

Hentikan Grasi Napi Narkoba (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: http://www.layoutsparks.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bahaya penyalahgunaan narkoba masih mengintai generasi muda. Kapan pun, siap menyasar korban-korban baru. Tak pandang bulu, para pengedar itu membidik semua umur dan berbagai kalangan. Tak terkecuali remaja.

Ironisnya, di Tanah Air yang notabene adalah negara hukum dan mengacu pada nilai-nilai agama dan budaya, justru, Indonesia terkenal dengan surga bagi para pengedar narkoba.

Selain mereka leluasa memproduksi barang haram tersebut, jeratan hukum dan sanksi pun tak lantas membuat jera. Apalagi, ada ‘fasilitas’ grasi yang meringankan hukuman mereka. Lalu, tepatkah pengampunan diberikan kepada pengedar narkoba yang telah menelan jutaan korban jiwa?

Topik ini mengemuka dan menjadi bagian utama konsentrasi Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Hal ini tak lain lantaran bahaya narkoba kian menggerogoti tunas bangsa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, mengatakan hukum grasi (‘afw) boleh saja diberikan. Tetapi, pertemuan tak kurang dari 800 ulama se-Indonesia dalam Ijtima’ lalu, menetapkan agar pemerintah tidak menghadiahkan grasi berupa pengampunan dan atau keringanan hukum kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar, dan penyalah guna narkoba.

Malahan, kata Kiai Ma’ruf, produsen, bandar, pengedar, dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat. Hal ini karena akibat ulah dan kejahatan mereka menyebabkan dampak buruk jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras). ”Kalau perlu dihukum mati,” tegasnya.

Keputusan tersebut merujuk ke sejumlah dalil. Di antaranya Surah Al-A’raf ayat 56. Ayat tersebut menegaskan bahwa para kriminal tersebut turut andil menyebar kerusakan di muka bumi. Padahal, tindakan tersebut sangat dilarang.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Dalil lain, yaitu hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang yang tidak menjaga diri dari meminum khamr pada keempat kalinya. “Maka, jika mereka tidak meninggalkanya, bunuhlah mereka,” jawab Rasulullah.

Keputusan ini juga didukung dengan beberapa kaidah fikih, seperti kaidah yang berbunyi: “Kerusakan yang khusus itu bisa menyebabkan kerusakan yang lebih umum (luas).”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement