Selasa 14 Feb 2012 12:40 WIB

Hukum Membongkar Kuburan (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Membongkar kuburan (ilustrasi).
Foto: Antara
Membongkar kuburan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sesuai dengan redaksi yang tertera dan dinukil dari Kitab Al-Umm, karya Imam Asy- Syafi'i, diterangkan jika mayat sudah dikubur, maka tidak seorang pun boleh menggali kembali kuburannya sampai berlalu suatu masa yang menurut pakar daerah tersebut mayat itu telah hilang atau hancur.

Dan ukuran berapa lamakah mayat dinyatakan hancur tersebut berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Biasanya, bisa setahun atau lebih.

 

Kepentingan menggali kubur itu salah satunya ialah menanam jenazah yang baru di lubang yang sama. Pada dasarnya, hukum menggali kubur yang telah lama, apabila telah ada tanda-tanda yang kuat, bahwa mayat itu sudah hancur, maka hukumnya boleh (jaiz).

Kemudian kalau menemukan tulang-tulang sebelum penggalian sempurna, maka harus pindah. Tetapi kalau menemukan tulang-tulang itu setelah penggalian sempurna maka tidak wajib pindah. Dan boleh menanam mayat baru dan semua tulang-tulang yang ditemukan, supaya ditanam kembali.

Soal hukum menanam dua jenazah atau lebih dalam satu lubang juga dihukumi boleh menurut Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam Buku Kumpulan Fatwa-Fatwa Tarjih dijelaskan, pada prinsipnya kalau ada seseorang meninggal dunia lazimnya dikubur dalam satu kuburan.

Namun, tidak ada larangan dalam keadaan yang sangat memerlukan untuk mengubur beberapa orang dalam satu kuburan, seperti yang terjadi pada waktu Perang Uhud. Penguburan jenazah kala itu tidak hanya satu, tetapi ada yang dua atau tiga dalam satu liang lahat. 

Muncul kembali pertanyaan, apa hukum memindahkan kompleks pemakaman? Masih mengutip Kumpulan Keputusan Hasil Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU), dijabarkan bahwa pemindahan kompleks makam dan makam individu, hukumnya tafshil atau terperinci.

Dalam pandangan ulama bermazhab Hanafi, hukumnya boleh. Menurut mazhab Syafi'i, haram hukumnya membongkar kembali mayat setelah dikuburkan sebelum mayat tersebut diyakini hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, kecuali karena darurat seperti dikuburkan tanpa disucikan, baik dimandikan atau tayamum. Sementara, mayat tersebut merupakan orang yang wajib disucikan.

Sedangkan mazhab Maliki memperbolehkan memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari satu tempat ke lokasi lain dengan syarat, yaitu tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat, tidak menurunkan martabat mayat, dan pemindahan tersebut atas dasar maslahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement