Rabu 08 Feb 2012 16:40 WIB

Fatwa Qardhawi: Hukum Mengkonsumi Narkoba

Narkoba (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.

 

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

 

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khathab ra, "Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."

 

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.

   

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo).

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."

 

Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan—yang sudah disepakati haramnya—dengan mufattir.

   

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sedangkan diantara ketetapan syara', bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaiman firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab, "...Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157).

Dan Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."

 

Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).

       

"...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195).

Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik  dan menjatuhkan hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu  negara  yang memperbolehkan khamar dan minuman  keras  lainnya  sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian  negara menjatuhkan  hukuman  mati kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.

 

Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang  yang mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?

 

Beliau menjawab, "Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal, maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beritikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta dapat  membangkitkan  kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."

 

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat (narkotik)—khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih—adalah haram dan sangat haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri.

Maka orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah, "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 179).

Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.

 

Selain itu, orang-orang  yang  menggunakan  kekayaan  dan jabatannya  untuk  membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan. "...Orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi..." (QS. Al-Ma'idah: 33).

Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun. "...Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat." (QS. Al-Ma'idah: 33).

sumber : Fatwa-Fatwa Kontemporer
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement