Kamis 29 Mar 2018 12:45 WIB

Dua Imam di Turki Dipecat karena Memperdagangkan Bitcoin

Direktorat Urusan Agama Turki telah meralang penggunaan mata uang kripto.

Bitcoin
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Dua imam di Zonguldak, sebuah kota di Provinsi Zonguldak di wilayah Laut Hitam di Turki, diberhentikan dari tugasnya karena diduga memperdagangkan mata uang kripto bitcoin. Dilansir di Daily Sabah, Kamis (29/3), Direktorat Urusan Agama Turki juga telah meluncurkan investigasi atas masalah tersebut.

Imam Masjid Aziziye, Mecit K, dan imam Masjid Derekoy, Satilmis B, di Mithatpasa dilaporkan ke kantor mufti provinsi karena tuduhan melakukan perdagangan bitcoin daring. Kedua imam tersebut diberikan pertanyaan dalam lingkup investigasi yang dilakukan oleh inspektur yang ditunjuk.

Menurut kantor berita Dogan, Mufti Provinsi Zonguldak Rustem Can telah mengumumkan pemecatan kedua imam tersebut, setelah sebuah penyelidikan dilakukan sekitar empat bulan yang lalu. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Januari lalu, Direktorat Urusan Agama Turki mengumumkan bahwa penggunaan mata uang kripto tidak diizinkan.

Hal itu karena bitcoin tidak memiliki jaminan apa pun dan menyebabkan pengayaan diri yang tidak adil serta tidak dibenarkan dari bagian-bagian tertentu pada masyarakat. Mata uang virtual yang digunakan untuk alat pembayaran digital itu dianggap sebagai seperangkat praktik yang dikenal sebagai Skema Ponzi. (Kiki Sakinah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement