Rabu 21 Mar 2018 09:47 WIB

UEA Keluarkan UU tentang Pusat Penghafalan Alquran

Pusat penghafalan tersebut demi memajukan generasi masa depan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Hafalan Alquran surah Ar Rahman.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Hafalan Alquran surah Ar Rahman.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Presiden Uni Emirat Arab Syaikh Khalifa Bin Zayed Al Nahyan mengeluarkan sejumlah undang-undang dan surat keputusan federal pada Senin (19/3) waktu setempat. Dilansir di Gulf News, Rabu (21/3), Sheikh Khalifa mengeluarkan undang-undang federal tentang pengaturan pusat penghafalan Alquran.

Undang-undang Federal Nomor 1 Tahun 2018, yang diterbitkan dalam edisi terakhir Lembaran Negara Federal, bertujuan mengatur pusat-pusat penghafalan tersebut sebagai bagian dari upaya memajukan generasi masa depan yang sepenuhnya sadar akan prinsip, ilmu, dan etika Islam.

Undang-undang tersebut menetapkan Kabinet harus mengadopsi kebijakan umum yang diperlukan untuk pendirian pusat-pusat tersebut. Kebijakan ini harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang berdasarkan prsentasi dari Otoritas Umum Urusan Islam dan Wakaf dalam koordinasi dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab, untuk memberikan izin bagi pusat penghafalan Alquran di setiap emirat.

Pusat tersebut harus mematuhi ketentuan undang-undang dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal pelaksanaannya. Undang-undang tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penerbitannya dalam Lembaran Negara Resmi, dan setiap ketentuan yang bertentangan harus dicabut.

Sheikh Khalifa mengeluarkan Keputusan Federal No. 58 Tahun 2018 yang menunjuk Hakim Abdullah Karam Ahmad Ali sebagai presiden Pengadilan Banding. Keputusan tersebut menetapkan penunjukan Hakim Nasser Rashid Ahmad Al Ramsi Al Marzouqi dan Ebrahim Mohammad Abdullah Al Ali sebagai hakim Pengadilan Negeri Pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement