Selasa 06 Mar 2018 10:02 WIB

Hina Kristen, Remaja Lebanon Dihukum Hafalkan Ali Imran

Islam juga menganggap Yesus (Nabi Isa AS) sebagai nabi utama Allah.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Sebanyak tiga remaja Lebanon dihukum menghafalkan aya-ayat Alquran yang berisi pengormatan kepada Nabi Isa AS atas tuduhan menghina agama Kristen. Selain menghafalkan, tiga remaja itu juga dihukum mempelajari ayat-ayat rujukan Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS.

Dilansir dari Independent.co.uk, penjatuhan hukuman itu dilakukan oleh Hakim Kristen Joceline Matta. Ia menemukan fakta yang membuktikan ketiga remaja laki-laki itu bersalah melakukan penghinaan terhadap agama dengan melakukan penghinaan terhadap Maria sebagai ibu Yesus, menurut agama Kristen.

Tuduhan itu, mencakup penghinaan secara verbal dan juga pengrusakan terhadap ritus dan objek keagamaan. Dengan tuduhan itu, mereka dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Namun, saat membacakan putusannya di pengadilan di kota Tripoli utara pekan lalu, Hakim mengatakan dia ingin ketiga remaja tersebut belajar tentang penghormatan Islam terhadap Maryam. Hal itu akan lebih efektif menghukum karena menurutnya hukuman juga merupakan sebuah pembelajaran, dan bukan hanya sebuah penjara.

Islam juga menganggap Yesus (Nabi Isa AS) sebagai nabi utama Allah. Maryam dihormati dalam beberapa ayat Alquran, termasuk dalam Surah Al-Imran yang berbunyi "Dan [sebutkan] ketika para malaikat berkata, 'Ya, Maryam, sesungguhnya Allah telah memilihmu dan menyucikanmu dan memilihmu di atas para wanita di dunia ini'."

Selain itu, dalam Alquran sendiri terdapat surat yang dinamakan dengan nama Siti Maryam. Menurut Hakim Matta, penghinaan oleh ketiga remaja tersebut menunjukkan ketidaktahuan mereka terhadap agama mereka sendiri. "Ketiganya harus belajar ayat-ayat dari Surah Al-Imran agar bisa dibebaskan," katanya.

Keputusan tersebut dipuji oleh beberapa tokoh masyarakat terkemuka Lebanon dan juga para politikus. Hal ini juga sempat menimbulkan kegemparan media sosial. Beberapa warganet mengatakan keputusan Hakim Matta bisa digunakan sebagai contoh dalam kasus lain.

Perdana Menteri Lebanon Saad Hariri mengatakan hukuman tersebut adalah sebuah lambang keadilan. Hal itu, kata dia, juga dapat mendorong koeksistensi antara Muslim dan Kristen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement