Rabu 07 Feb 2018 21:21 WIB

Oman Denda Pengemudi Bercadar

Langkah tersebut berusaha memastikan keamanan bagi pengendara.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
cadar
cadar

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Keputusan kepolisian Oman (Royal Oman Police/ROP) meningkatkan denda pada wanita yang mengemudi dengan menggunakan cadar atau niqab disambut baik. Surat kabar Oman Muscat Daily berbicara kepada beberapa wanita yang mengatakan bahwa langkah tersebut berusaha memastikan keamanan bagi pengendara.

Di Oman, tidak seperti beberapa negara tetangga, mengemudi sembari mengenakan kerudung atau niqab adalah ilegal. Baru-baru ini, ROP meningkatkan denda pada siapa saja yang menutupi wajah mereka saat berkendara menjadi sebesar 50 Rial Oman. Pelanggaran juga akan mengenakan sang pengemudi tiga poin hitam, yang mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

Awal pekan lalu, Brigjen Mohammed Awadh al Rawas, Direktur Jenderal Lalu Lintas, telah mengumumkan bahwa denda bagi pengemudi yang menutupi wajah telah dinaikkan. Kenaikan denda tersebut merupakan bagian dari amandemen peraturan eksekutif dari Undang-undang Lalu Lintas, yang mencakup amandemen 13 pelanggaran lalu lintas.

"Undang-undang melarang wanita mengemudi sambil mengenakan cadar," kata Brigjen Muhammad Awadh, dilansir dari Muscat Daily, Rabu (7/2).

Sementara itu, pengemudi wanita di Oman merasa kenaikan denda tidak akan berdampak signifikan terhadap mereka. Yusra al Ghailani, ketua Asosiasi Wanita Oman di Sur, mengatakan bahwa ia mendukung larangan mengemudi dengan cadar dan mendukung kebijakan ROP.

"Ini untuk keamanan kita dan kita mempercayai pemerintah kita dalam hal peraturan. Tidak banyak wanita di daerah saya yang akan terkena dampaknya," kata Yusra.

Rabaa al Jabri, kepala Asosiasi Wanita Oman di Samail, memiliki pendapat yang senada dengan Yusra. Menurutnya, penting bagi pengemudi untuk teridentifikasi saat mengemudi karena alasan keamanan.

"Sangat sedikit wanita yang menggunakan cadar di Samail sehingga tidak akan banyak membuat perbedaan," kata Al-Jabri.

Di Dhofar, wanita menutupi wajah mereka karena sebuah kebiasaan. Namun, tidak banyak yang mengemudi. "Saya sepakat untuk keputusan ROP mengenakan denda saat mengendarai dengan cadar. Ini untuk keamanan kita sendiri," kata seorang wanita dari Dalkout, yang namanya tidak ingin disebutkan.

Banyak wanita di wilayah kegubernuran Muscat yang berpendapat bahwa cadar bukanlah persyaratan untuk menjadi seorang Muslim atau simbol penghormatan. Aziza al Habsi, CEO Arabian Woman Media Company, mengatakan bahwa cadar tidak menjadi persyaratan untuk menjadi seorang Muslim dan tidak berarti seorang wanita akan dihormati hanya jika dia mengenakan cadar.

"Saya mendukung keputusan ROP untuk mendenda para pengemudi wanita yang menutupi wajah mereka saat mengemudi. Aturan tersebut telah dibawa untuk memastikan keamanan," kata Al-Habsi.

Dalam pengumuman lain, ROP telah mengizinkan perempuan Oman untuk mengendarai taksi mulai 1 Maret mendatang. Namun, kebanyakan wanita enggan mengomentari masalah tersebut dengan mengatakan bahwa ini adalah pilihan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement