Kamis 25 Jan 2018 13:28 WIB

Waralaba KFC tak Bisa Iklankan Halal

KFC memiliki hak mutlak menyetujui atau menolak iklan halal pemilik waralaba

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Kentucky Fried Chicken (KFC)
Foto: kfc
Kentucky Fried Chicken (KFC)

REPUBLIKA.CO.ID, ILLINOIS -- Hakim federal di Illinois, Amerika Serikat (AS) memutuskan pemilik waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) dilarang mengiklankan halal, meskipun mereka menyajikan ayam halal.

Seorang Muslim pemilik salah satu waralaba KFC, Afzal Lokhandwala menggugat kebijakan tersebut. Ia beralasan KFC sudah memenuhi rangkaian syarat halal penyedian ayam sejak 2002.

Dilansir dari The Gazette pada Kamis (25/1), Hakim John Robert Blakey dari Pengadilan Negeri AS untuk Distrik Utara Illinois memutuskan, KFC memiliki hak mutlak menyetujui atau menolak iklan halal yang dilakukan pemilik waralaba di toko mereka.

Pada 2009, rantai makanan cepat saji itu memutuskan tidak dapat menjanjikan makanan halal yang dibutuhkan Muslim dan Yahudi. Hal itu disebabkan berbagai interpretasi tentang makanan pengganti yang dapat diterima kelompok agama tersebut. Pemasok juga mengatakan tidak dapat memastikan beberapa bagian ayam tidak terkontaminasi silang dengan bagian nonhalal atau nonkosher.

Namun, mengiklankan halal yang dilakukan Lokhandwala terbukti cukup menguntungkan bagi bisnisnya. Dalam tuntutannya, ia menjelaskan memilih lokasi lima waralaba yang dibuka pada 2012, karena kedekatannya dengan komunitas Muslim. Dia juga mengatakan bahwa kebijakan pada 2009 memaksanya menutup beberapa restorannya.

Lokhandwala menjual produk ayam yang berasal dari prosesor unggas bersertifikat halal yang disetujui KFC. Tidak ada tender untuk pasokan ayam di waralabanya. Ia pun menginformasikan kondisi ayam yang ia jual pada pelanggannya.

Ribuan umat Islam di wilayah metropolitan Chicago makan di restoran penggugat karena mereka tahu Afzal adalah Muslim dan restoran menjual ayam halal, menurut pengaduan tersebut. Lokhandwala berpendapat KFC tidak pernah menyebutkan perubahan kebijakan tersebut. Ia meminta hakim untuk menyatakan penegakan kebijakan tersebut dengan itikad buruk.

Namun hakim justru menemukan kontrak tersebut, memberi KFC kontrol penuh atas bagaimana produknya dipasarkan. Perjanjian waralaba secara jelas memberi hak kepada terdakwa untuk mengendalikan iklan atau pemasaran penggugat di waralaba, tulisnya.

Lokhandwala berimigrasi ke AS dari India pada 1989. Dia pertama kali bekerja sebagai asisten manajer di KFC di South Side, Chicago.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement